JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Dan pada persidangan ini, Sambo kembali menegaskan bahwa para terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mereka tidak tahu soal skenario. <br /> <br />Ya, hari ini (5/1), sesuai rencana, Ferdy Sambo akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Yosua, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. <br /> <br />Selain Sambo, saksi lain yang dihadirkan adalah Baiquni Wibowo. <br /> <br />Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo didakwa memberikan perintah pada anak buahnya untuk memusnahkan barang bukti CCTV. <br /> <br />Atas perintah tersebut, Hendra Kurniawan melakukan koordinasi dengan Agus Nurpatria. <br /> <br />Selanjutnya, Agus Nurpatria memerintahkan perusakan barang bukti CCTV kepada Baiquni, Chuck, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. <br /> <br />Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo berperan menghilangkan data CCTV di dalam DVR. <br /> <br />Chuck Putranto berperan mengambil dan memusnahkan data CCTV. <br /> <br />Arif Rachman berperan merusak laptop yang berisi data CCTV; sedangkan Irgan widyanto didakwa menyita, dan merusak data pada tiga DVR. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365320/breaking-news-ferdy-sambo-tegaskan-pada-hakim-para-terdakwa-ooj-tidak-ada-yang-tahu-soal-skenario